KEGIATAN SEMINAR NASIONAL POTENSI LUAR BIASA SEJUTA ANAK CERDAS ISTIMEWA INDONESIA
A. Pendahuluan Pada hakekatnya, pendidikan adalah proses dan wahana bagi pembentukan diri seseorang secara keseluruhan dan kesadaran. Oleh karena itu, pendidikan menjadi hak dari setiap individu dalam usaha menjadikan manusia lebih beradab dan maju. Salah satu yang berhak untuk mendapatkan layanan tersebut adalah anak yang termasuk dalam kategori Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI). mereka tidak saja berhak mendapatkan pendidikan, namun juga berhak mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter mereka. Sebagaimana dijamin dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no.23 tahun 2003, pasal 5 ayat 4 yang berbunyi : “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapatkan pendidikan khusus”. Pendidikan khusus atau layanan khusus ini pada dasarnya adalah upaya untuk memenuhi memaksimalkan potensi yang mereka miliki sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi kehidupan dirinya, keluarga, masyarakat dan negara...