Jumat, 18 September 2009

JIHAD ATAU TERORISME?

Tanggal 17 September 2009 POLRI menyatakan bahwa Noordin. M. Top tewas dalam penyergapan di Solo sehari sebelumnya. Ini adalah berita terbaru setelah penyergapan densus 88 di Solo sebelumnya. Yang mengemuka kemudian -seperti biasanya- adalah diskusi seputar tindakan M. Top tersebut jihad atau terror.
Saya sendiri gemas dengan diskusi ini dan yakin hasil diskusi sama hasilnya dengan mendiskusikan ayam atau telor duluan. Sesuatu yang percuma dan hanya memperpanjang polemic yang tidak perlu. Jihad adalah masalah keyakinan, sudut pandang dan sesuatu tindakan yang dilatarbelakangi oleh unsure ketuhanan. Sulit untuk meyakinkan satu pihak atas pihak lain karena awal pijakan sudah berbeda satu sama lain, apalagi diskusinya dimoderatori oleh orang yang tidak paham tentang jihad itu sendiri.
Sebenarnya permasalahannya sederhana, apapun yang dilakukan oleh Noordin adalah tindakan criminal menurut hukum positif Negara Indonesia. Tindakan melakukan pemboman dimanapun diwilayah hukum Indonesia apalagi sampai merenggut nyawa manusia adalah sebuah tindakan melawan hukum apapun alasannya. Orang bias saja mengatasnamakan kepentingan suku, bangsa, ras bahkan agama namun apabila melawan hukum maka itu adalah tindakan criminal dan harus ditumpas sampai akar-akarnya.
Sebetulnya diskusi cukup sampai disini karena Indonesia bukan Negara Islam sehingga tak perlu diskusi diperpanjang ke ranah agama! Tidak perlu diperpanjang dengan pertanyaan apakah tindakan itu termasuk jihad atau bukan, karena masalahnya akan berkutat disekitar sudut pandang dan keyakinan seseorang. Tentu akan berbeda pandangan seorang muslim dengan muslim lainnya seputar tindakan Noordin. Kedua belah pihak akan sama-sama mengutip ayat Al-quran atau hadist Nabi untuk memperkuat argumentasinya. Dan berakhir dikesia-siaan belaka!
Ulama pada umumnya akan mengelompokkan jihad dalam dua bentuk. Pertama, menjalankan hidup dengan wajar dan menjauhi segala larangan-Nya. Jihad seperti ini akan dicontohkan misalnya dengan menolong orang miskin, bekerja untuk mencari nafkah atau mendakwahkan tentang kebaikan dan kebenaran. Kedua, adalah berperang di jalan Allah SWT. Hal ini akan menjadi jihad bila dilakukan dikancah peperangan melawan orang non muslim yang memerangi umat islam, agama islam atau mengusir umat islam dari tempat tinggalnya, bukan di Indonesia yang termasuk kategori aman dan damai.
Namun pengelompokkan ini pun akan menjadi bahan perdebatan ketika menyentuh tataran tekhnis pelaksanaan. Ada kelompok yang menyatakan bahwa di Indonesia pun memungkinkan untuk menjalankan definisi jihad kedua. Berperang! Baik di daerah konflik maupun di tempat aman selama sasarannya adalah “musuh” islam.
Jadi, berhenti mendiskusikan apakah tindakan Noordin itu jihad atau terror karena pihak yang menyatakan dua pendapat tersebut memiliki sudut pandang yang berbeda. Titik.
Bandung, 17 September 2009

Tidak ada komentar:

Laman